BAPPEBTI


 

BAPPEBTI atau yang lebih dikenal sebagai Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan unit Eselon 1 pada Kementrian Perdagangan Indonesia yang memiliki tugas dalam melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.

BAPPEBTI memiliki fungsi sebagai berikut, diantaranya:

  1. Merumuskan, melaksanakan, mengamankan pelaksanaan kebijakan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Merumuskan, melaksanakan, mengamankan pelaksanaan kebijakan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar fisik dan jasa.
  3. Merumuskan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan di bidang pasar fisik dan jasa.
  4. Melaksanakan kegiatan administrasi Badan.

Dalam menjalankan tugas-tugas pokoknya, BAPPEBTI memiliki kewenangan di antaranya sebagai berikut:

  1. Menerbitkan izin usaha untuk Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka serta Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka; dan persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang berhubungan dengan perdagangan berjangka.
  2. Mengesahkan Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta Kotrak Berjangka yang nantinya akan diperdagangkan di Bursa Berjangka, termasuk perubahan-perubahannya.
  3. Memastikan agar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka melaksanakan semua ketentuan-ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan serta melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
  4. Menetapkan jumlah maksimum posisi terbuka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak dan batas jumlah posisi terbuka yang wajib dilaporkan.
  5. Menetapkan Daftar Bursa Berjangka Kontrak Berjangka luar negeri yang dapat menjadi tujuan penyaluran amanat Nasabah dalam negeri.
  6. Melakukan pemeriksaan terhadap masing-masing Pihak yang memiliki izin serta memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.
  7. Mewajibkan kepada setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi terkait perdagangan berjangka yang dapat menyesatkan.
  8. Membentuk sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan berjangka.

Bursa Berjangka Jakarta


 

Jakarta Futures Exchange atau Bursa Berjangka Jakarta merupakan bursa pertama yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Undang-Undang tersebut telah disetujui oleh DPR. PT Bursa Berjangka Jakarta ini dibentuk atas dasar beberapa studi yang pernah dilakukan oleh konsultan asing untuk pemerintah Indonesia yang menjelaskan bahwa sebuah bursa berjangka di Indonesia akan membawa manfaat besar bagi komunitas bisnis, terutama sebagai sarana lindung nilai.

PT Bursa Berjangka Jakarta resmi didirikan pada 19 Agustus 1999 oleh 4 perkebunan sawit, 7 penyulingan sawit, 8 eksportir kopi, 8 perusahaan pialang pasar modal dan 2 perusahaan dagang. Ketika mendirikan perusahaan ini, modal yang pertama kali disetor sebesar 11,4 milyar Rupiah dari 40 milyar modal yang disetujui. Bursa Berjangka Jakarta memenuhi persyaratan yang tertera dalam UU 32/1997 dan mendapatkan lisensi dari BAPPEBTI pada semester kedua di tahun 2000.

Berdirinya JFX didasari oleh pemikiran bahwa sebuah bursa berjangka akan membawa manfaat besar di Indonesia bagi komunitas bisnis terutama sebagai sarana lindung nilai. Bursa Berjangka Jakarta akan menjadi bursa untuk banyak komoditi. Seiring perkembangannya, UU No. 32 Tahun 1997 yang kemudian direvisi menjadi UU No. 10 Tahun 2011 mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi memberikan ruang lebih luas kepada Bursa Berjangka agar dapat berkembang lebih luas lagi.

JFX memiliki fungsi utama dalam menyediakan fasilitas bagi para anggotanya untuk melakukan transaksi kontrak berjangka berdasarkan harga yang ditentukan melalui interaksi yang efisien berdasarkan permintaan dan penawaran dalam sistem perdagangan elektronik.

Kemudian di bulan Juni 2009 JFX meluncurkan pasar fisik, dimana para pedagang dapat bertransaksi secara transparan, efektif dan efisien. Lalu di awal tahun 2011 JFX melakukan rebranding dengan memperkenalkan logo baru yang memberi kesan lebih dinamis dan mencerminkan modernitas proses bisnis serta teknologi yang digunakan saat ini. Jakarta Futures Exchange (JFX) menjadi identitas baru yang lebih berkesan dinamis dan modern yang berguna dalam mengakomodasi perkembangan Bursa Berjangka Jakarta di tingkat internasional.

Kliring Berjangka Indonesia


 

Semula PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) berdiri pada tanggal 25 Agustus 1984 dengan nama PT Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi (KJBK) dengan layanan usaha yang berfokus pada registrasi atas pasar fisik komoditas, kopi dan kuot tekstil. Kemudian di tanggal 18 Juni 2001 secara resmi berganti nama menjadi PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI sesuai dengan persetujuan dari Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No. C-02157ht.01.04.2001. PT KBI merupakan salah satu otoritas pada Industri Berjangka dan Derivatif di Indonesia yang saat ini secara penuh dipegang oleh Pemerintah Indonesia.

Setelah mendapat izin resmi dari pemerintah, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dapat menjalankan fungsinya sebagai Kliring dan Penjaminan, Penyelesaian terhadap seluruh transaksi kontrak berjangka di Bursa yang didaftarkan oleh Anggota Kliring setelah mendapatkan izin usaha definitif sebagai Lembaga Kliring Berjangka dari BAPPEBTI pada tanggal 04 September 2011. Selain itu, para anggota PT KBI juga dapat melakukan transaksi-transaksi lainnya yang terjadi di luar Bursa. PT KBI juga berperan dalam mendukung keberadaan bursa atau institusi lainnya atas transaksi berjangka atau derivatif selama bursa ataupun institusi tersebut telah mendapatkan izin operasional dari BAPPEBTI.

PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau PT KBI memiliki visi untuk menjadi lembaga penyelesaian dan penjaminan yang terpercaya dengan integritas finansial dan sistem informasi untuk menunjang perdagangan komoditas. Kemudian ditunjang pula dengan misi untuk dapat menyelenggarakan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi seperti Kontrak Berjangka, Opsi dan Derivatif lainnya secara teratur, wajar, efisien dan efektif serta memelihara integritas finansial; menyelenggarakan penjaminan transaksi komoditas, resi gudang, dan skema lainnya; menyelenggarakan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi komoditas secara teratur, wajar, efisien, efektif dan transparan serta memelihara integritas finansial; menatausahakan resi gudang dan derivatif resi gudang secara teratur, wajar, efisien, efektif dan transparan serta memelihara integritas informasi.

Struktur Perdagangan Berjangka


 

PT Central Capital Futures merupakan perusahaan pialang berjangka yang resmi menjadi anggota Bursa Berjangka Jakarta dengan No. SPAB-145/BBJ/10/05 dan disahkan dengan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang ditertibkan oleh badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) No. 881/BAPPEBTI/SI/1/2006. Selain itu juga PT Central Capital Futures telah menjadi anggota Kliring Berjangka Indonesia berdasarkan sertifikat No. 35/AK-KBI/IV/2006